Rekening Tak Valid, Ini yang Harus Dilakukan Karyawan Calon Penerima Subsidi Gaji

Ini dilakukan untuk memeriksa ulang apakah rekening yang dikirimkan sudah benar atau ada kekeliruan.

Editor: Rusmiadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

Rekening Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan Calon Penerima Subsidi Gaji?

POSBELITUNG.CO - Hingga Kamis (3/9/2020) kemarin, setidaknya ada 1,6 juta nomor rekening penerima subsidi gaji yang tidak valid.

Jika Anda memenuhi persyaratan penerima subsidi gaji Rp 600 ribu, maka sebaiknya melakukan konfirmasi kepada HRD perusahaan masing-masing.

Ini dilakukan untuk memeriksa ulang apakah rekening yang dikirimkan sudah benar atau ada kekeliruan.

Adapun program bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih berjalan.

Pemerintah menetapkan selain dengan gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat haruslah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Mekanismenya, data karyawan atau pegawai, termasuk nomor rekening yang bersangkutan, akan dilaporkan pihak perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi berlapis.

Data yang tervalidasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa kembali, dan jika lolos maka akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Bagaimana jika rekening tidak lolos validasi?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Selanjutnya, alternatif kedua dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada.

"Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," ujar Utoh.

Ia menambahkan sejauh ini jumlah data rekening peserta yang dinyatakan tidak valid mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan, peserta yang masuk persyaratan dapat mengonfirmasi secara langsung kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan penyampaikan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi no rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK," tuturnya.

Validasi Utoh menambahkan hingga Kamis (3/9/2020) siang, dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta, telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi berlapis hingga tiga tahap.

"Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," kata dia.

Adapun, sebanyak 5,5 juta data peserta telah diserahkan kepada Kemnaker, terdiri dari 2,5 juta data tahap pertama dan 3 juta data tahap kedua.

Perusahaan atau pemberi kerja diharapkan segera menyampaikan data nomor rekening karyawan yang memenuhi persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu penyetoran data tersebut hingga tanggal 15 September 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji"

Artikel ini telah tayang di TRIBUNJOGJA.COM dengan judul Rekening Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan Calon Penerima Subsidi Gaji?

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved