Abdul Wahid Minta Jatah Preman 5 Persen, Baru Kantongi Rp4,05 Miliar, Begini Modusnya

Atas tindak pidana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Wahid.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri).  

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proyek Dinas PUPR 
  • Dia dituduh menerima total fee sebesar Rp4,05 miliar dari hasil pungutan anggaran dinas PUPR-PKPP Riau
  • Setoran sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Juni, Agustus, dan November 2025
 

POSBELITUNG.CO - Gubernur Riau Abdul Wahid dituduh melakukan pemerasan dalam proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dia menerima fee hingga Rp4,05 miliar sebagai jatah preman.

Atas tindak pidana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Wahid.

Wahid diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan OTT berawal adanya aduan dari masyarakat.

Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025.

Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan.

Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.

Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.

Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved