Jakarta Darurat Corona, Kembali Penerapan PSBB Ketat Mulai 14 September, Perkantoran Wajib WFH
Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
POSBELITUNG.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Sebagai gantinya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat.
Penerapan PSBB ketat ini akan dimulai diterapkan pada Senin, 14 September 2020.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka Anies mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, tak semua perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau WFH.
Ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap boleh bekerja di kantor.
Namun, Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, kegiatan WFH bukan berarti meliburkan aktivitas perekonomian. Hanya, kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan,” kata Anies.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi.”
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secera ketat.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Dia menjelaskan, dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat.
“Ini dilakukan karena terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih diutamakan.
Sebelumnya diketahui PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Artikel sudah tayang di kompas.tv berjudul Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH
