Berita Belitung

Kaur Keuangan Desa Hanya Boleh Simpan Uang Cash Maksimal Rp 5 Juta

Antonio Afriza menegaskan jumlah uang cash yang boleh disimpan kaur keuangan atau bendahara desa maksimal Rp 5 juta.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Afriza. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Antonio Afriza menegaskan jumlah uang cash yang boleh disimpan kaur keuangan atau bendahara desa maksimal Rp 5 juta.

Jika uang cash yang disimpan melebihi jumlah tersebut, maka harus disetor kembali ke rekening kas desa paling lama dua hari kerja.

Menurutnya pernyataan tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 53 yang merupakan turunan dari Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Iya maksimal cash on hand itu maksimal Rp 5 juta, itu sesuai Perbup dan permendagri. Jadi setelah pencairan segera bayarkan, kalau sisanya lebih dari Rp 5 juta, dikembalikan lagi," jelas Anton kepada posbelitung.co, Jumat (11/9/2020).

Anton mengimbau kepada kepala desa selaku penanggungjawan keuangan dan sekretaris desa selaku verifikator untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan di desa masing-masing.

Menurutnya, peranan BPD yang secara umum juga bisa mengawasi realisasi keuangan desa yang telah ditetapkan dalam RPJMDes.

Demi mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, DPPKBPMD akan menerapkan sistem non tunai dan didukung dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) secara online pada tahun 2021 mendatang.

"Kalau sudah non tunai dan online ini bisa mempersempit celah ke arah penyelewenagan tadi," kata Anton.

Cegah Tipikor Gunakan Sistem Non Tunai

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung akan menerapkan sistem keuangan non tunai pada pengelolaan keuangan desa.

Tujuannya agar seluruh uang yang keluar dari kas desa akan terekam dan tergambar lebih rinci demi mencegah tindak pidana korupsi.

"Itu sudah kami bicarakan dengan desa jadi tahun depan sudah bisa diterapkan. Nantinya semua transaksi di desa itu sistemnya non tunai sama seperti Pemkab Belitung," jelas Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Afriza, Jumat (11/9/2020).

Kemudian demi mendukung sistem non tunai, sistem keuangan desa (siskeudes) juga akan diterapkan secara online.

Sehingga fungsi kontrol lebih mudah dan mempersempit celah penyelewengan anggaran keuangan desa.

"Jadi semuanya sudah online, kades selaku penanggung jawab dan sekdes selaku verifikator bisa mengecek laporan keuangan kapan saja melalui handphone," ungkap Anton.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved