Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga menjanjikan imbalan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Menurut Kejagung, Djoko Tjandra sebenarnya menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.
Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Dari uang yang diterimanya itu, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Dalam kasus ini, Anita disebut Kejagung turut bersedia membantu mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Akan tetapi, tidak ada rencana dalam proposal "action plan" Pinangki untuk mengurus fatwa di MA yang terlaksana.
Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No’," ujar dia.
(*/Editor: faisal)
Berita ini telah terbit di SERAMBINEWS.COM berjudul Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen