Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Persiapkan Dokumen Ini

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Editor: Rusmiadi
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

POSBELITUNG.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Surat ini berfungsi sebagai bukti yang menerangkan pemohon tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Selain itu SKCK juga dibutuhkan saat melamar pekerjaan misalnya perbdaftaran sekolah, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan lainnya.

Sebelum membuatnya ada baiknya perhatikan persyaratannya berikut ini:

Syarat Membuat SKCK

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK

Bagi pemohon yang akan membuat SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK. 

Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK Online

Pertama, siapkan persyaratannya.

Lalu, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 

Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

 Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

*Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

(*/Editor: Reza Dwi Wijayanti)

Berita ini telah terbit di TRIBUNSOLO.COM berjudul  Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved