Berita Belitung

Kejari Belitung Terima Penyerahan Berkas dan Tersangka Wanita Kurir dan Pengedar Narkoba dari Bangka

Demi mengelabui petugas, tersangka sempat menyembunyikan barang bukti di balik bra bagian samping.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Dedi Qurniawan
IST/dok Sat Narkoba Polres Belitung
Proses penyerahan berkas dan tersangka perkara penyalahgunaan narkoba, Rabu (30/9/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- JPU Kejari Belitung Yuli Redha Rosalin menerima penyerahan berkas beserta tersangka, perkara penyalahgunaan narkoba Vera (31) dari jajaran Satnarkoba Polres Belitung, Rabu (30/9).

Tahap dua dilakukan pasca berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan maksimal dua pekan ke depan.

"Semuanya berjalan lancar dan tadi sudah berlangsung tahap dua," ujar Kasi Pidum Kejari Belitung Iswandi.

Ia mengatakan berdasarkan berkas perkara, tersangka yang kedapatan membawa sabu 6,41 gram itu diancam pasal berlapis, Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 123 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Sementara itu, untuk tersangka yang berstatus tahanan jaksa tetap dititipkan di Mapolres Belitung sampai sidang digelar.

Sebelumnya, Vera diamankan jajaran Sat Narkoba karena kedapatan membawa sabu seberat 6,41 gram di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (3/8/2020) lalu.

Wanita berusia 31 tahun itu diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu yang berasal dari Pulau Bangka.

Demi mengelabui petugas, tersangka sempat menyembunyikan barang bukti di balik bra bagian samping.

Namun tetap ditemukan setelah dilakukan penggeladahan di seluruh tubuhnya. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved