Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Samarinda Adang Mobil Dinas, Mahasiswa Makassar Tutup Jalan

Aksi penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di dua tempat berbeda, Selasa (6/10/2020).

Penulis: M Ismunadi | Editor: M Ismunadi
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Aksi mahasiswa saat menghadang mobil plat merah yang melintas di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (6/10/2020). 

POSBELITUNG.CO - Aksi penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di dua tempat berbeda, Selasa (6/10/2020).

Di Kalimantan Timur, buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.

Mereka juga membakar ban.

Di sela aksinya sebuah mobil plat merah warna hitam melintas di jalan tersebut. Mahasiswa langsung menghadang.

UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK, Menaker: Semangatnya Justru Memperluas Lapangan Kerja

Mobil terpaksa berhenti.

Seorang pendemo naik menduduki bumper mobil dengan nomor plat KT 1003 BZ itu.

Sebagian mahasiswa lain memegang sisi kanan mobil sambil menggoyang-goyang mobil tersebut.

“Bapak turun pak. Dengarkan suara kami pak,” teriak massa aksi.

Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.

Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Reaksi Fadli Zon yang Partainya Setuju, Fahri Hamzah Tahu Bakal Kacau

Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.

Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan.

Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.

Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respon dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.

“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.

Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.

DPR RI Sepakat Setujui Sunat Uang Pesangon Buruh di UU Cipta Kerja, Begini Cara Perhitungannya

“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.

Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus 2020.

“Sudah bulan lebih mereka (buruh) belum dapat hak dan kini terlantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.

Tutup jalan hingga malam

Sisa-sisa pembakaran ban saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (6/10/2020).
Sisa-sisa pembakaran ban saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.COM/HIMAWAN)

Di Makassar, Sulawesi Selatan, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di beberapa titik Kota Makassar, Selasa (6/10/2020).

Dari pantauan Kompas.com hingga malam, mahasiswa menutup Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Mereka meneriakkan kekecewaan terhadap anggota DPR usai mengesahkan undang-undang yang dianggap merugikan buruh tersebut.

Berikut Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Yang Dianggap Menghilangkan Hak Buruh

Aksi sambil tutup jalan juga terjadi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Ratusan Mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar turut menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR terkait disahkannya omnibus law undang-undang cipta kerja.

Mereka juga membakar ban serta sempat menahan truk besar saat berunjuk rasa.

Muhammad ikhsan Hidayat dari Front Pembela Rakyat mengatakan, UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum kelas bawah lantaran saat pembuatannya tidak melibatkan kelompok masyarakat utamanya kaum buruh.

"Yang menjadi dasar aksi ini adalah pembahasan yang tidak fundamental karena pembhasan dilakukan secara terburu buru," ujar Ikhsan saat diwawancara, Selasa (6/10/2020).

UU Cipta Kerja Sah, Dinas Tenaga Kerja Belitung Timur : Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Surat Edaran

Direncanakan aksi unjuk rasa di Kota Makassar sendiri bakal berlangsung hingga 8 Oktober 2020. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved