Simpati Nasib Buruh
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) lalu. Aturan ini menuai kecaman karena dianggap
POSBELITUNG.CO - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) lalu. Aturan ini menuai kecaman karena dianggap merugikan hak-hak buruh atau pekerja serta sebaliknya lebih menguntungkan pihak perusahaan.
Dari internal DPR RI, dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sosial memilih walk out saat pengesahan sebagai bentuk penolakan. Perlawanan juga digaungkan serikat buruh maupun organisasi lainnya yang kontra.
Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Demokrat Syukri Gumay menyebut, secara pribadi sejalan sikap partai. Menurutnya dalam UU Cipta Kerja secara umum beberapa aturan mengubah maupun menghilangkan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentunya membuat perlindungan terhadap para pekerja semakin menurun.
"Yang memberatkan buruh itu seperti perjanjian kerja, upah minimum, hingga uang pesangon bila di-PHK (pemutusan hubugan kerja)," kata Gumay, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, PHK dan pesangon menjadi satu kesatuan. Namun pada kenyataannya masih terjadi kasus buruh tidak mendapatkan hak-haknya. Artinya dari pihak perusahaan masih berani melanggar peraturan.
Sebagai contoh, lanjut Gumay, pada akhir September lalu, puluhan orang eks pekerja sebuah perusahaan cold storage di Tanjungbinga, Sijuk mengadu ke Fraksi Gerakan Amanat Demokrat (Granad). Mereka dirumahkan tanpa mendapat kompensasi. "Padahal masa kerjanya sudah lima tahun. Kemudian upah yang mereka terima sebelum diberhentikan cuma separuh. Kasihan kalau begini nasibnya," ujar anggota komisi III ini.
Bagi Gumay, persoalan ketenagakerjaan yang masuk ke fraksinya tersebut adalah realita kondisi buruh saat ini. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurutnya lahirnya UU baru tentu saja membuat posisi semakin sulit. Perihal PHK misalnya, ada tambahan lima alasan perusahaan bisa melakukan hal itu dari sebelumnya sembilan sehingga totalnya menjadi 14 poin.
"Memang kami di daerah tidak bisa berbuat banyak karena yang membuat dan mengambil keputusan di pusat. Tetapi paling tidak sebagai wakil rakyat tentunya siap menampung dan meneruskan aspirasi mereka, terutama menyangkut para pekerja ini," kata Gumay. (*)
Jadwal MotoGP 2021, Dimulai di Qatar 28 Maret, Mandalika Masuk Jadwal Cadangan |
![]() |
---|
4 Penumpang Tewas Saat Mobil Sedang Melintas Tertimpa Pohon Tumbang di Pemalang |
![]() |
---|
Asmara Kaesang dan Felicia, Ibu Felicia Ungkap Rencana Menikah dan Sosok Wanita Lain |
![]() |
---|
Siapa Wanita Lain di Balik Kabar Retaknya Hubungan Asmara Kaesang dan Felicia Tissue? |
![]() |
---|
Ada Wanita Lain di Hati Kaesang? Felicia Tissue Curhat 'Entah Mengapa, Tuhan Dia Berubah' |
![]() |
---|