Satgas Covid-19 Sebut Tak Ada Pungutan Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Covid-19 di Puskesmas
Orang yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 diminta segera memeriksakan diri melalui tes swab gratis di Puskesmas.
POSBELITUNG.CO - Satgas Penanganan Covid-19 meminta orang yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 diminta segera memeriksakan diri melalui tes swab.
Tes swab bisa dilakukan di tempat-tempat pelayanan medis yang menyediakan layanan tes swab.
Satu di antaranya di Puskesmas. Tes swab di puskesmas tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, pemeriksaan uji spesimen melalui tes usap atau Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 tidak dikenakan biaya.
• Gara-gara Emoticon di Grup WhatsApp, Oknum Polisi Positif Virus Corona Pukul Pasien Covid-19
• Takut Tertular Covid-19, Ayah di Kudus Bunuh Putri Kandungnya, Padahal Cuma Menderita Asma
• Nganggur Sejak Covid-19, Pria Ini Menyesal Punya 2 Istri & 19 Anak, Bingung Hidupi Keluarganya
Menurut Doni, pemerintah pusat telah memberikan reagen ke berbagai daerah untuk melakukan uji sampel spesimen virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Sehingga, Dinas Kesehatan dan Puskesmas dapat memberikan pelayanan dan penanganan Covid-19 gratis berbasis data.
Hal itu diungkap Doni dalam bincang Media Bertanya Doni Monardo Menjawab bertajuk “44,9 Juta Orang Yakin Kebal COVID-19, Apa yang Harus Kita Lakukan?” di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (9/10/2020).

“Untuk yang di Puskesmas seharusnya gratis, karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kemenkes bersama Satgas COVID-19. Kemudian juga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga ada yang menyelenggarakan (pengadaan) reagen sendiri,” jelas Doni
Doni mengatakan, masyarakat dapat melapor apabila masih ada pihak yang memberikan beban biaya bagi masyarakat untuk melakukan tracing, dari kontak erat salah satu pasien COVID-19 dengan Swab PCR.
“Kalau toh mungkin masih ada pungutan-pungutan, mohon kami bisa diinformasikan, sehingga kami bisa mencari solusinya,” tegas Doni.
Lebih lanjut, Doni menuturkan pemeriksaan spesimen akan selalu diupayakan di tengah masyarakat dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19.
"Beban kepada masyarakat tidak boleh terlalu berat, apalagi untuk melakukan pemeriksaan spesimen. Sejauh ini, mereka yang kontak erat dilakukan tracing itu seharusnya gratis. Tidak boleh ada pungutan sebesar apapun. Seharusnya gratis,” tegasnya.
Sebelumnya, Doni menjelaskan bahwa selain memberikan reagen kepada beberapa daerah, Pemerintah Pusat akan terus menyalurkan mesin PCR dan laboratorium guna percepatan dan pemerataan uji spesimen berbasis reagen.
Diketahui pada awalnya Pemerintah Indonesia hanya memiliki 1 laboratorium yang berfungsi yakni Balitbankes Kemenkes.
Kemudian diperbanyak hingga 374 unit di berbagai laboratorium dan tersebar di sejumah daerah dengan kapasitas dari uji sampel mencapai rata-rata di atas 35 ribu spesimen.