Praktik Prostitusi Online di Aplikasi Tinder, Open Wik Wik Jadi Kode Wanita Yang Menjajakan Diri
Aplikasi Tinder diduga menjadi wadah praktik prostitusi online di Lampung. Sejumlah perempuan menjajakan dirinya di aplikasi tersebut dengan kode-kode
Mengenai lokasi, Ld yang mengaku tinggal di kawasan Tanjungkarang, menyerahkannya kepada konsumen.
Ia mengaku biasa melayani pria hidung belang di hotel dekat tempat tinggalnya atau di hotel dekat tempat tinggal konsumen.
Selidiki
Terkait prostitusi online di aplikasi Tinder ini, Polresta Bandar Lampung megaku bakal menyelidikinya.
Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, pelakuprostitusi online akan dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.
Ancaman hukumannya, satu tahun penjara.
Namun ancaman bisa lebih lama dari tuntutan tersebut, jika tersangka terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita selidiki dulu apakah ada keterlibatan orang lain yang berperan sebagai muncikari," kata Kasat, Senin (26/10/2020).
Menurut Kasat, berkaca pada kasus prostitusi online melibatkan artis beberapa waktu lalu, 3 orang ditetapkan tersangka, sebagai muncikari sang artis.
Ketiganya juga dituntut JPU mengenai TPPO.
"Misal ada muncikarinya, yakni diancam hukuman penjara minimal 6 sampai 15 tahun penjara," kata Kompol Rezky.
(Tribunlampung.co.id/byu/joe)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Dugaan Praktik Prostitusi Online di Aplikasi Tinder, Perempuan yang Menjajakan Diri Beri Kode Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-online-dengan-kedok-membuka-layanan-pijat-refleksi.jpg)