Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta yang Sudah Dipamerkan, Angelina Sondakh Bukan Istri yang Pertama

Raden Brotoseno diperkenalkan Tata Janeeta sebagai suaminya. Pria ini sempat menikah dengan Angelina Sondakh.

Editor: M Ismunadi
Instagram/@tatajaneetaofficial
Pernikahan Tata Janeeta dengan Raden Brotoseno 

Saat itu, Angie adalah janda dari mendiang Adjie Massaid dan dikaruniai seorang anak, Keanu. Sementara, Brotoseno adalah duda beranak satu dari seorang dokter.

Baca juga: Ngeri! Puncak Gunung Lawu Diselimuti Awan Menyerupai Puting Beliung, BMKG Sebut Pertanda Bahaya

Bahkan waktu itu, gara-gara hubungan asmara tersebut, membuat Brotoseno ditarik dari KPK ke Mabes Polri.

Namun, hubungan mereka terus berlanjut hingga Angie divonis bersalah dan menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu.

Menurut Firman Chandra, kuasa hukumnya, Brotoseno sangat berniat menunggu Angie hingga selesai menjalani masa hukumannya.

"Dia (Brotoseno) juga sering kok jenguk Angie sampai batas akhir jam jenguk. Bahkan setiap hari kok sebelum akhirnya Brotoseno ditangkap kemarin," ucap Firman.

Namun, niatan itu tidak terlaksana karena mereka akhirnya bercerai sebelum Angie ke luar penjara.

Ditangkap polisi

Namun sayangnya Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Raden Brotoseno (TRIBUN-TIMUR.COM)
Raden Brotoseno (TRIBUN-TIMUR.COM) ()

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK

Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Baca juga: Pecatan Polisi Kini Jadi Tukang Parkir , Aniaya Istri Gara-Gara Tak Mau Minta Uang ke Orang Tua

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dipastikan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved