Nasib Pilu Gadis Remaja di Sorong, Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Bukannya Menolong Malah Ikut Membantu
Ibu tirinya bukannya menolong, ia malah ikut membantu ayah tirinya merudapaksa anaknya
Nasib Pilu Gadis Remaja di Sorong, Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Bukannya Menolong Malah Ikut Membantu
POSBELITUNG.CO - Kisah pilu dialami oleh SR (16) gadis remaja di Sorong, Papua.
Ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya yakni ADR.
Mirisnya, nasib pilu yang dialami oleh SR tak cukup sampai disitu saja.
Perlakuan buruk di ibu tirinya yakni istri ADR juga ikut dialaminya.
Sebab, istri ADR diduga turut membantu aksi pelaku kala memperkosa SR.
Kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anak angkatnya itu membuat heboh khalayak.
Terlebih, aksi pemerkosaan yang dialami SR ternyata bukan baru sekali saja terjadi.
BACA JUGA:
- Suaminya Lemah, Wanita Paruh Baya Ajak 2 Brondong Pacarnya Intim Bersama, Baru Mulai Digerebek Warga
- Perawat Cantik Hobi Judi Terlilit Utang, Bos Ajak Intim 3 Kali Seminggu, Tak Terima Nyawa Dihabisi
Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.
Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.
Namun kasus baru dilaporkan SR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).
Nasib pilu yang ia alami pun diurai oleh SR.
Remaja 16 tahun itu bercerita soal bagaimana ia mendapat perlakuan keji dari kedua orangtua angkatnya.
Awal mula pemerkosaan tersebut ialah ketika ADR ingin tidur dengan anak tirinya.
ADR meminta bantuan istrinya untuk memberi iming-iming uang agar SR bisa jalan-jalan.
Meski sudah menolak, ibu tiri SR tetap memaksa.
Istri ADR dengan tega membantu memegangi tangan SR hingga tak berdaya.
Alhasil, SR pun tak lagi bisa memberontak saat sang ayah melakukan pemerkosaan tersebut.
"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR dilansir dari Kompas.com.
BACA JUGA;
- Suami Pensiunan TNI Lagi Stroke, Istri Selingkuh Bawa Duda Intim di Kamar Tidur, Kaget Kepergok Anak
- Suami Bongkar Aib Istri Selingkuh, Buat Acara Pesta Syukuran Kehamilan, Tamu Murka Tonton Video Ini
Bukan cuma itu, ADR dan istrinya juga melakukan aksi keji lainnya.
Hal itu mereka lakukan sebelum memperkosa SR.
ADR dan istrinya ternyata tega mencampurkan obat tidur pada roti yang dimakan SR.
Hal tersebut dilakukan ADR dan istri agar SR tidak sadarkan diri saat diperkosa.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus pemerkosaan yang terjadi pada SR itu segera ditangani pihak kepolisian.
Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.
Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.
Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Cerita Pilu Anak Dirudapaksa Ayah hingga Hamil
Kejadian pilu dialami seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Gadis berinisial FB ini diperkosa ayah kandungnya hingga hamil.
Kelakuan bejat ayah kandung itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Diketahui istri pelaku. HN melapor ke Polres setempat pada Kamis (18/6/2020) kemarin.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak cepat.
Hingga akhirnya pelaku berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara ( Polres TTU), Iptu Sujud Alif Yulamlam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pun sudah menahan pelaku.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung menangkap dan menahan pelaku," ujar Sujud Alif Yulamlam, Jumat (19/6/2020) seperti dilansir dari Pos Kupang.
"Rencanannya penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan lanjutan supaya dapat merampungkan berkas perkara agar di laksanakan tahap satu ke kejaksaan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Jadi atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud Alif Yulamlam.
Kronologi kejadian
Seperti diwartakan Pos Kupang, pemerkosaan terhadap korban itu terjadi sekira bulan Maret 2019 lalu.
Ketika itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.
Bahkan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar korban bersedia.
Korban yang tak berdaya pun hanya bisa pasrah.
Alhasil korban dengan sangat terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Aksi bejat pelaku itu rupanya berlanjut hingga total sudah sekitar 10 kali korban dirudapaksa.
Seiring berjalan waktu, korban pun hamil akibat perbuatan ayah kandungnya.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2019, korban memberi tahu kehamilan tersebut kepada sang ayah dan ibu.
Ketika itu, ayah korban justru mengancam membunuh korban dan istrinya jika menceritakan kelakuannya ke orang lain.
Setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku malah kembali melakukan perbuatan bejatnya.
Diketahui pada Desember 2019, pelaku kembali berhubungan badan dengan korban yang saat itu sedang hamil.
Sementara itu ibu korban yang tak tahan lagi dengan kelakuan pelaku akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
(Kompas.com/Pos Kupang)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri,