Jerinx SID Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah Sebelum Sidang Pledoi
Jerinx SID langsung menemui ibunya dan bersujud. Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mencium kaki ibunya berkali-kali.
POSBELITUNG.CO - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mencium kaki ibunya berkali-kali.
Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.
Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.
Hal itu terjadi sebelum Jerinx menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus " IDI kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Pleidoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Ibunda Jerinx terlihat hadir di PN Denpasar.
Baca juga: Tukang Bersih Makam Sengaja Intip Sejoli Janda dan Duda, Sibuk Tarik Celana Saat Digerebek
Baca juga: Skandal Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Bangka Barat Terungkap, Dipaksa Melayani Sejak 2016
Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Baca juga: Akses Menuju Bandara Soekarno-Hatta Lumpuh, Polisi: Simpatisan Rizieq Shihab Parkir Mobil di Tol