Mahasiswa Pakai Ford Mustang Kecelakaan di Sungailiat, Inilah Fitur Mobil Seharga Rp 2, 5 Miliar Itu

Kecelakaan di Sungailiat bikin heboh saat mobil mewah Ford Mustang menabrak warung bakmi, Jalan Raya Kuday, Kamis (12/11/2020) sore kemarin.

Editor: M Ismunadi
Istimewa
Mobil mustang yang mengalami kecelakaan di Sungailiat yang bikin heboh. Mobil mewah Ford Mustang menabrak warung bakmi, Jalan Raya Kuday, Kamis (12/11/2020) sore kemarin. 

Mahasiswa Pakai Ford Mustang Kecelakaan di Sungailiat, Inilah Fitur Mobil Seharga Rp 2, 5 Miliar Itu

POSBELITUNG.CO - Kecelakaan di Sungailiat bikin heboh saat mobil mewah Ford Mustang menabrak warung bakmi, Jalan Raya Kuday, Kamis (12/11/2020) sore kemarin. 

Lokasi kecelakaan di Sungailiat tepatnya terjadi di depan toko Cat Nippon.

Dilaporkan, akibat kecelakaan ini, Ford Mustang berwarna orange tersebut mengalami ringsek di bagian depan.

Mobil Ford Mustang yang ringsek akibat kecelakaan tunggal di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (12/11/2020) sore.
Mobil Ford Mustang yang ringsek akibat kecelakaan tunggal di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (12/11/2020) sore. (istimewa)

Informasi yang dihimpun bangkapos.com, Ford Mustang  dengn nomor polisi B 828 JJH ini dikendarai seorang mahasiswa bernama Jeffry Antonio Putra bersama seorang pelajar bernama Jason Antonio Putra.

Keduanya adalah warga lingkungan Kuday, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Baca juga: Curhat Pelakor Sudah Terlanjur Sayang Dengan Suami Orang, Berharap Istrinya Tahu dan Mereka Pisah

Baca juga: Heboh Tengah Malam, Pengunjung dan Pekerja Kafe Bhayangkara Kaget Lihat Buaya di Tepian Pantai

Kronologis

Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nannang Suwardi mengungkapkan kecelakaan ini berawal saat Ford Mustang melaju dari arah Sungailiat menuju arah Simpang Satu Kuday.

Mobil tiba-tiba oleng saat tiba di Jalan Raya Kuday tepatnya di depan Toko Cat Nippon.

"karena jalan raya tersebut terdapat pasir sehingga mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH yang dikendarai Jeffry oleng serta hilang kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak Toko Bakmie Ahiung," kata Nannang Suwardi, Kamis (12/11/2020) malam.

Pengendara dan korban berdamai

Nannang menjelaskan, kejadian ini dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara dan pemilik warung bakmi kemudian sepakat berdamai.

"Kecelakaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di mana pihak pengendara Mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH bersedia menanggung seluruh perbaikan Toko Bakmie Ahiung yang rusak," ujar Nannang.

Ditambahkannya, kondisi pengemudi dan penumpang mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH, keduanya tidak mengalami luka-luka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved