JPN Kejari Belitung Dampingi BPPRD Monev Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak pihaknya akan melakukan identifikasi karena sifatnya self assessment dalam pajak.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Rusmiadi
posbelitung.co /dede s
Tim JPN Kejari Belitung dan BPPRD Belitung melakukan monitoring dan evaluasi wajib pajak di Kabupaten Belitung Selasa (17/11/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Ali Nurudin mengatakan, kegiatan monev bersama BPPRD Kabupaten Belitung sebagai tindaklanjut MoU Pemkab Belitung dan Kejari Belitung, di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya MoU yang ditandatangani oleh Bupati Belitung mewakili Pemkab Belitung, dengan Kajari Belitung mewakili Kejari Belitung, sedangkan implementasinya penandatanganan antara Kepala BPRD dan Kajari Belitung.

"Monev ini sebagai wujud pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan tim gabungan pegawai BPRD dan JPN dari bidang Datun Kejari Belitung.

Maksud dan tujuan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka peningkatan kepatuhan pajak daerah, untuk pendaftaran maupun pembayaran dari pajak reklame ataupun juga pajak restoran," ujar Ali kepada posbelitung.co, Selasa (17/11/2020).

Dirinya berharap kegiatan tersebut mampu mendukung pemasukan PAD yang dapat digunakan dalam pembangunan.

Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak pihaknya akan melakukan identifikasi karena sifatnya self assessment dalam pajak.

Sehingga diharapkan kesadaran dari wajib pajak daerah untuk melaporkan dan membayar kewajibannya sesuai aturan. 

"Sedangkan bagi yang menunggak juga untuk segera melaksanakan kepatuhanan perpajakannya," kata Ali. 

Temui Wajib Pajak

Sebelumnya tim langsung mengunjungi wajib pajak mulai dari restoran dan reklame, untuk menyesuaikan data setoran pajak dengan kondisi di lapangan.

Dalam kegiatan itu, para petugas juga mendengarkan masukan dari wajib pajak tentang kendala yang dihadapi di tengah pandemi.

"Jadi tim tadi mengecek kepada pelaku usaha terhadap kesesuaian antara data pajak dengan fakta di lapangan. Sekaligus mendengarkan keluhan wajib pajak yang menunggak selama pandemi," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro.

Ia menjelaskan kegiatan monev yang dilaksanakan juga sebagai wujud tindaklanjut dari penandatanganan kesepatakatan BPPRD dengan Kejari Belitung beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Kejari sebagai JPN akan mendampingi BPPRD dalam memaksimal pendapatan pajak daerah.

Menurutnya kegiatan monev ke depan akan direncanakan rutin perminggu menyasar seluruh objek pajak.

"Ini bagian dari tindaklanjut MoU kemarin, jadi nanti monev ini rutin perminggu," katanya. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved