Tommy Kasih Kode Ini, Tiba-Tiba Brigjen Prasetijo Datang Naik Motor Ambil Amplop Suap Red Notice
Amplop diserahkan Tommy kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri.
POSBELITUNG.CO , JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, digelar Kamis (19/10/2020).
Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi.
Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri.
Tepatnya dekat restoran Merah Delima.
Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut.
Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," ucap Supiadi.
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil.
Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.