Si Bocah Pencuri dan Baik Hati, Polisi Bingung Warga Resah, Usia 2 Bulan Minumnya Susu Campur Sabu
Uang hasil curiannya untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla dan dibagi-bagikan ke temannya
POSBELITUNG.CO - Polisi berhasil mengamankan bocah berusia 8 tahun asal Kota Nunukan, Kalimantan Utara.
Bocah tersebut berinisial B.
Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Ternyata aksi B ini mencuri bukan pertama kalinya terjadi.
Ia diketahui sudah puluhan kali mencuri dalam 2 tahun terakhir ini.
Polisi menduga, B memiliki gangguan perilaku kleptomania.
"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu.
Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan,
di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?" kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).
Dibagikan ke teman-teman
Sementara itu, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B,
bocah berusia 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.
Uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.
Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.
Semua kebutuhan B dicukupi oleh jajaran Polsek Nunukan.