Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Yuranda
Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku pembunuh Ayu, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/11/2020). 

POSBELITUNG.CO --  Abdullah Yahya (32) tersangka atau pelaku pembunuhan dan memasukkan mayat korbannya Ayu Carla (29) driver Ojek Online di Penginapan Dewi Residence II, Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan tersangka tersangka ditetapkan pasal berlapis, atas perbuatan menghabiskan nyawa orang lain.

"Hasil sementara penyidikan kami, sudah memenuhi unsur pidananya ada 2 pasal berlapis yang sudah kami kenakan, terhadap tersangka yaitu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP," kata AKP Adi Putra, kepada Bangkapos.com, Selasa (24/11/2020)

Ia menjelaskan untuk kasus pembunuhannya, tersangka Abdullah Yahya dikenakan pasal 338 KUHP yang bunyinya: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal kedua yakni 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Terkait pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP, Adi Putra mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa.

"Bila nanti jaksa sudah 1 persepsi, maka kami tidak segan segan  memasukan 1 pasal lagi yaitu 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.

Motif Mengusai Harta Korban

Pelaku Abdullah Yahya (32), menghabiskan nyawa Ayu Carla (29) menggunakan bantal penginapan.

Korban Mayat dalam Karung, Ayu
Korban Mayat dalam Karung, Ayu (Kolase Bangkapos.com)

Bantal itu ia bekap dan dadanya ditekan. Hal inilah membuat tulang dada korban Ayu Carla patah.

Akibatnya korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.

"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong. Sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Kapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020)

Keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan juga singkron dengan hasil autopsi di rumah sakit.

Selaint itu pelaku membunuh korban karena inging menguasai harta korban.

Harga yang dimiliki oleh korban Ayu Carla yakni handphone dan sepeda motor.

Kenalan di MiChat Janji Bertemu

Korban Ayu Carla dan pelaku Abdullah Yahya belum lama berhubungan.

Keduanya awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Setelah itu keduanya mulai melakukan komunikasi dan pendekatan.

Keduanya, korban dan pelaku kemudian berbagi nomor telpon dan no WhatsApp.

"Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, bertepatan Ayu dibunuh, lalu jasad ditemukan Sabtu 14 November 2020, di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang " Kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Pelaku Abdullah Yahya mengaku bekerja sebagai pegawai di salah satu bank.

Terduga pelaku pembunuh driver ojek online wanita di Pangkalpinang pada akhir pekan lalu, akhirnya dibekuk, Kamis (19/11/2020).
Terduga pelaku pembunuh driver ojek online wanita di Pangkalpinang pada akhir pekan lalu, akhirnya dibekuk, Kamis (19/11/2020). ((Istimewa/Posbelitung.co))

Dia melakukan kebohongan itu demi menarik dan merayu korban Ayu Carla.

Ternyata  fakta sebenarnya, pelaku merupakan mantan karyawan di penginapan tersebut.

Sebelum membunuh korban, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Pantai Pasir Padi dan kembali sore harinya.

Diketahui Abdullah Yahya ternyata telah memiliki istri.

Alasan Korban Dimasukkan ke Karung

Setelah membunuh Ayu Carla dan mendapatkan barang-barangnya, pelaku Abdullah Yahya mencoba menghilangkan barang bukti.

Pelaku mengaku sempat hendak membuang mayat Ayu melalui jendela kamar penginaan.

Tetapi karena mayat korban terlalu berat ia pun mengurungkan niatnya itu.

Anggota kepolisian Polres Pangkalpinang membawa mayat dalam karung yang ditemukan di Penginapan Dewi Residence 2, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020). Polres Pangkalpinang menyebutkan dugaan sementara mayat tersebut berkelamin perempuan.
Anggota kepolisian Polres Pangkalpinang membawa mayat dalam karung yang ditemukan di Penginapan Dewi Residence 2, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020). Polres Pangkalpinang menyebutkan dugaan sementara mayat tersebut berkelamin perempuan. (Bangkapos.com/Resha Juhari)

Ia kemudian memasukkan korban ke dalam karung.

Hal ini dilakukan agar korban tak dikenali orang yang menemukan mayatnya.

Kemudian mayat korban juga agar tak menimbulkan bau.

"Iya, Karena pada saat mayat ingin dibuang keluar, takut diketahui dan akhirnya korban dimasuk kedalam karung dan meninggalkan mayat tersebut di lokasi kejadian," ujar Tris.

Hilangkan Barang Bukti

Pelaku Abdullah Yahya telah membunuh Ayu Carla, Driver Ojek Online di kamar penginapan.

Ia kemudian berencana untuk menghilangkan barang bukti atas perlakukan sadisnya itu.

Ia pun mendatangi kerabatnya di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Diperjalanan ke Sungailiat, pelaku kemudian menghilangkan barang-barang milik korban seperti dompet dan KTP.

Setelah itu barulah ia kabur atau melarikan dirinya melalui Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ke Kayu Agung daerah asalnya.

Berhasil Ditangkap

Pelaku berhasil tangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI)  dan Polsek Padamara Timur serta jajaran.

Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ujar Kapolres Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, Ia langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut.

Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berangkat ke menjauh Palembang, dan berkordinasi dan membentuk Tim Gabungan, setelah berkordinasi dan melacak keberadaan pelaku.

Tim Gabungan berhasil mengamankan, pelaku di Dusun Patin Tulang, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis (23/11/2020).

"Terhadap pelaku kami, ancam dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP ayat 3 tindakkan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman pidana maksimal masing-masing pasal 15 tahun penjara," jelasnya.

(Bangkapos.com/ Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved