Sidang Amel Diskors Dua Kali oleh Majelis Hakim

Sidang terdakwa Syarifah Amelia kembali diskors majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (23/11/2020).

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Syarifah Amelia memeluk putranya sebelum menjalani sidang di PN Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020). 

POSBELITUNG.CO -- Sidang terdakwa Syarifah Amelia kembali diskors majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (23/11/2020).

Ketua majelis Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi itu kembali menunda sidang kedua kalinya untuk memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Beltim menyusun tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Sidang diskors kembali satu jam untuk JPU memberikan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa," ujar Himelda di muka persidangan.

Sebelumnya tim gabungan penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari 10 orang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU.

Total 13 lembar eksepsi dibacakan secara bergantian dari tim penasehat hukum yang menekankan beberapa poin.

Sidang perdana Amel sebelumnya sempat diskors selama satu jam untuk tim kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.

Amel sendiri didakwa melanggar pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Kalimat Amel saat berorasi pada kampanye dialogis di Kecamatan Simoang Renggiang, Kabupaten Beltim yang berbunyi 'karena kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang nomor yang dijawab peserta satu itu dianggap mengandung unsur menghasut, memfitnah dan mengadudomba.

(posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved