Majelis Hakim PN Tanjungpandan Tolak Eksepsi, Sidang Amel Dilanjutkan
Sebelum membacakan putusan sela, ketua majelis membacakan pertimbangan dari beberapa poin eksepsi yang diajukan terdakwa
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi menyatakan putusan sela menolak eksepsi, dari terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Rabu (25/11/2020).
Sebelum membacakan putusan sela, ketua majelis membacakan pertimbangan dari beberapa poin eksepsi yang diajukan terdakwa pada persidangan sebelumnya.
"Karena eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima, maka sidang akan dilanjutkan sampai putusan akhir," ujar Himelda di tengah persidangan.
Baca juga:
Jabat Ketua PN Tanjungpandan, Himelda Sidabalok Targetkan Raih Predikat WBK
Himelda Sidabalok Jabat Wakil Ketua PN Tanjungpandan
Pasca menolak eksepsi, majelis memerintahkan JPU Kejari Beltim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.
Sesuai perintah majelis, JPU langsung menghadirkan sembilan saksi diantaranya
Haris Alamsyah, Indra Purnama, Rudi Juniwira, Edi Surya, Yurdan, Suryanto, Aulia purwadi, Rizal dan Susandiarno.
Setelah diambil sumpah, satu persatu saksi diperiksa untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa yang dianggap melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentabg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (posbelitung.co /dede s)
