Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Berlaku Mulai Kementerian Hingga Pemda
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini.
Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Berlaku Mulai Kementerian Hingga Pemda
POSBELITUNG.CO - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca juga: Dua Hari Berturut-turut Saling Berhadapan, Hiu Banteng Tetap Takut Melawan Buaya 5 Meter, Takut Lah
Baca juga: Deddy Corbuzier Curhat Colongan, Ingin Cecar Inul Daratista Malah Bongkar Perceraian dengan Kalina
Baca juga: Dari Pasar ke Pelaminan, Janda 76 Tahun Dinikahi Duda Muda 29 Tahun, Yainem Sempat Tolak 5 Pria

Penilaian kinerja dan tunjangan
Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi,
dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.
Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.