Sudah Terbit Keppres, Hari Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Editor: M Ismunadi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). 

Tiga indikator tersebut antara lain kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.

"Pertama adalah meningkatnya partisipasi publik, artinya mudah-mudahan ini akan meningkat."

"Kemudian, biasanya calon memiliki konsep dan gagasan untuk mengatasi masalah Covid-19 dan dampaknya."

"Ketiga, keselamatan masyarakat terjamin, artinya tidak terjadi atau minim terjadi penularan Covid-19."

"Disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan itu penting," jelasnya.

Baca juga: Sadis! Empat Orang Satu Keluarga Tewas Dibunuh, Warga Berlarian, Pelaku Diduga Kelompok Ali Kalora

Baca juga: Chef Renatta Puji Lempah Kuning Khas Bangka Bikinan Faiz MasterChef Indonesia Kelahiran Babel

Untuk itu, Hudori menyampaikan, Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon."

"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif."

"Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Ular Sabak Kekenyangan Usai Melahap Empat Ayam di Manggar Belitung Timur

Diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Guna mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Melalui PKPU tersebut, beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang.

Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan Hari Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved