Ini Besaran Gaji Guru Honorer Bila Diangkat Jadi PPPK, Setara Dengan PNS

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan

Editor: Rusmiadi
Tribunnews
Ilustrasi guru honorer mengajar siswa 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi aparatur negeri sipil (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahun 2021.

Sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi, yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, seberapa besar gaji PPPK dan tunjangan yang diterima, bila dibanding dengan PNS.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved