Berita Belitung
Amel Menangis Divonis Bebas, Mengaku Tak Ada Dendam
Syarifah Amelia, terdakwa perkara tindak pidana Pemilu tak henti-hentinya mengucap syukur pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Syarifah Amelia, terdakwa perkara tindak pidana Pemilu tak henti-hentinya mengucap syukur pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung menjatuhkan vonis bebas, Rabu (2/12/2020).
Wanita yang akrab disapa Amel itu menyatakan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam ataupun menempuh jalur hukum baik kepada pelapor, Bawaslu maupun KPU Belitung Timur.
Dia justru meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya dan telah merepotkan berbagai pihak.
"Saya banyak mengambil pelajaran dari perkara ini. Oleh sebab itu saya meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapan saya dan saya berharap kita semua bisa kembali membersihkan diri untuk menyongsong hari esok," ujarnya saat menggelar konfrensi pers usai persidangan.
Wanita berusia 30 tahun itu juga tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar, tim kuasa hukum hingga kerabat yang memberikan dukungan penuh selama sepekan belakangan.
Tak lupa dirinya juga mengapresiasi awak media yang telah menyajikan berita secara fair dan dirinya mengajak untuk terus menyuarakan kebenaran di Pulau Belitung.
"Petama-tama saya ucapkan syukur atas ridho Allah sehingga saya bisa bebas pada proses pengadilan seminggu ini. Terima kasih kepada semua pihak dan saya juga mohon maaf kepada semua pihak karena saya telah membuat gaduh selama kasus ini bergulir," katanya. (Posbelitung.co /Dede S)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/amel-menangis-0212.jpg)