Pilkada Belitung Timur 2020
Terjadi Selisih Real Count dan Pleno KPU Belitung Timur, Suara Burhanudin-Khairil Anwar Berkurang
Muncul selisih 46 suara antara real count KPU dan Rapat Pleno Rekapitulasi yang sudah lebih dahulu digelar.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bukan penetapan calon terpilih
Sementara itu, KPU Belitung Timur telah membacakan berita acara hasil perolehan suara pada Pilkada Belitung Timur 2020 Tingkat Kabupaten.
Hasilnya Pasangan Berakar, Burhanudin-Khairil Anwar unggul 5.168 suara dibanding lawan politiknya Beltim Kaya, Yuri Kemal-Nurdiansyah.
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur 2020 dilangsukan di Auditarium Zahari MZ, Minggu (13/12/2020).
Hasilnya, Pasangan Burhanudin-Khairil Anwar memperoleh suara sebanyak 36.255
suara, sedangkan Pasangan Yuri Kemal - Nurdiansyah memperolah suara sebanyak 31.087.
Jumlah pemilih sah sebanyak 67.342 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 2.224.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mewakili Bupati Beltim, Kapolres Beltim, Dandim 0414 Belitung, Komisioner KPU Babel, Komisioner Bawaslu Babel, Komisioner KPU Beltim, Komisioner Bawaslu Beltim, Saksi dari Pasangan Calon, PPK se-Beltim dan undangan Iainnya.
Ketua KPU Belitung Timur, Rizal, Minggu (13/12/2020) menyampaikan berita acara rekapitulasi bukan penetapan calon terpilih.
"Proses ini memang sudah sesuai prosedur dengan program tahapan dan jadwal, Tanggal 13 ini adalah tanggal pertama sesuai program jadwal di peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang program tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota," ujar Rizal kepada posbelitung.
Pembacaan rekapitulasi D hasil kecamatan sekabupaten Belitung Timur, dibacakan oleh masing-masing PPK, yang kemudian hasilnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
Setelah tahapan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, KPU akan memberikan waktu selama tiga hari sejak ditetap ditetapkan rekapitulasi untuk para pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Tapi syarat-syaratnya memang harus terpenuhi, ketika para pihak untuk mendaftarkan gugatannya ke mahkamah konstitusi yaitu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke Mahkamah Konstitusi Nah nanti setelah proses itu berjalan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan register.
Dia menjelaskan pendaftaran kabupaten mana yang ada gugatan setelah nanti teregister semua oleh Mahkamah Konstitusi, ketika Belitung Timur tidak ada gugatan, KPU Beltim bisa langsung menetapkan calon terpilih.
Tetapi kalau ada gugatan KPU Beltim harus menjalankan dulu proses itu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sampai selesai.
Dia juga menyampaikan kedepannya proses pemilihan sesuai divisi yang menangani, tentunya akan ada evaluasi-evaluasi, menurutnya bukan hanya terkait agar masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, tetapi hal-hal teknis lainnya juga seperti distribusi logistik, kegiatan pungut hitung itu sosialisasi yang terkait Golput, dan atau tahapan-tahapan yang lainnya, seperti rekrutmen PPK juga evaluasi serta kinerja yang ada di lapangan. (*)
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Berakar Unggul 5.168 Dibanding Beltim Kaya, dan BREAKING NEWS Real Count KPU Sudah 100 %, Burhanudin-Khairil Anwar Menang, Mendapat 36.209 Suara.
.