Wanita Muda 6 Kali Menikah Tak Hamil-Hamil, Putus Asa Lalu Nekat Culik Dua Anak Tetangganya
Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk minta tolong dicarikan pekerjaan dan kemudian minta izin menginap
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk minta tolong dicarikan pekerjaan.
Dengan alasan itu kemudian pelaku meminta izin untuk menginap.
"Kemudian saat si nenek minta dibelikan obat gosok (red, balsem), pelaku minta tolong kepada dua anak itu menunjukkan salah satu warung."
"Namun ditunggu-tunggu justru tidak kembali ke rumah," ungkapnya.
AKBP Rita menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada indikasi untuk ke perdagangan anak.
Pelaku dari awal bertujuan memang untuk mengasuh korban.
Korban pun saat diculik, oleh pelaku diperhatikan dan diberi makan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul 6 Kali Menikah Tidak Dikaruniai Anak, Wanita Berusia 26 Tahun di Tegal Nekat Menculik,