Berita Belitung
Sidang Perdana Kericuhan Penertiban TI Sijuk Digelar, Sembilan Terdakwa Dengarkan Dakwaan JPU
Sidang perdana perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung digelar Majelis hakim
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Sidang perdana perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung digelar Majelis hakim PN Tanjungpandan, Selasa (22/12/2020).
Sidang dilakukan secara terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan menghadirkan sembilan orang terdakwa termasuk Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel serta tiga orang JPU Kejari Belitung.
Sidang pertama, Ketua Majelis Hakim AA Niko Brahma Putra beranggotakan Rino Adrian Wigunadi dan Andri menghadirkan lima terdakwa yaitu Iskandar, Nurdiansyah, Anggara dan Galuh selaku warga Desa Sijuk dan Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.
Sedangkan sidang kedua Ketua Majelis Hakim Rino Adrian Wigunadi beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Andri JPU menghadirkan empat terdakwa yaitu Martani, Wendry, Hendra dan Indra.
Delapan terdakwa Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh, Martani, Wendry, Hendra dan Indra warga Kecamatan Sijuk yang merusak kendaraan dinas rombongan Satpol PP dipimpin Wagub Provinsi Kepulauan Babel didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 406 ayat 1 KUHP juncto 55.
Kemudian, satu orang terdakwa warga Kecamatan Sijuk Wendry didakwa dua pasal karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP dianggap melanggar 351 ayat 1 KUHP atau 212 KUHPidana.
Sedangkan Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 406 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk delapan tersangka pasal dakwaannya sama melakukan pengrusakan kendaraan dinas tapi satu orang Wendry didakwa dua karena juga melakukan penganiayaan. Kalau dari Satpol PP didakwa memberikan perintah merusak peralatan tambang dengan cara dibakar," ujar JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana.
Dalam dakwaanya, JPU menceritakan kronologis kejadian yang bermula tanggal 2 November 2019 lalu, saat Wagub Abdul Fattah memimpin apel rombongan Satpol PP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Protokol dalam rangka penertiban tambang ilegal.
Kemudian rombongan menuju lokasi Tanjung Siantu, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menggunakan kendaraan dinas.
Karena akses menuju lokasi tidak bisa ditempuh kendaraan, akhirnya rombongan berjalan kaki dan memarkirkan kendaraan mereka.
Rombongan berpencar melakukan penertiban tambang ilegal termasuk terdakwa Kasi Operasional Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.
Ketika itu, terdakwa meminta anggotanya mengumpulkan peralatan tambang di satu titik lalu meminta untuk membakarnya.
Pasca dibakar, kobaran api menimbulkan asap membumbung tinggi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa lainnya Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh, Martani, Wendry, Hendra dan Indra yang sedang nongkrong di warung kopi melihat kepulan asap tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sdfdzsf.jpg)