Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Ini Rinciannya

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Kompas.com
Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO - Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3. Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

* Kelas 1: Rp 150.000

* Kelas 2: Rp 100.000

* Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

* Kelas 1: Rp 150.000

* Kelas 2: Rp 100.000

* Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved