Begini Penjelasan Korlantas Polri Soal Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis atau Tidak
Korlantas Polri memberikan penjelasan tentang PP yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik secara gratis.
Begini Penjelasan Korlantas Polri Soal Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis atau Tidak
POSBELITUNG.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Baca juga: Menelisik 3 Jenderal Yang Berpeluang Jadi Kapolri, Rekomendasi Kompolnas dan Wanjakti
Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Penjelasan Korlantas
Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.
Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, RW Zona Merah Bertambah
Namun, dia mengatakan bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).
Baca juga: Pamer Foto Pakai Seragam Marinir Berpangkat Kolonel, Pria di Sukabumi Dijemput Prajurit TNI AL
Adapun, Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.
Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.
Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah:
"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ujian-sim_20171024_111511.jpg)