Selain Guru, Tenaga Kesehatan Bakal Jadi ASN Melalui Jalur PPPK, Ini Besaran Gajinya
Menurutnya, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Editor:
Rusmiadi
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat menjalani tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tak hanya itu, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tak Hanya Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Direkrut Melalui PPPK
Artikel ini telah tayang di SERAMBINEWS.COM dengan judul Selain Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat Melalui PPPK, Berapa Besaran Gajinya?
Rekomendasi untuk Anda