Usai Divaksin Raffi Ahmad Kumpul Bareng, Tak Hargai Kepercayaan Negara Hingga Digugat Hukuman Ini
Raffi Ahmad dinilai tak menghargai kepercayaan negara, melanggar protokol kesehatan usai vaksin malah kumpul-kumpul tanpa masker
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Artis ternama Raffi Ahmad baru saja mendapat vaksin covid-19 di Istana Negara.
Dengan pengikut yang banyak, negara mempercayakannya untuk ikut mensosialisasikan vaksin covid-19 kepada masyarakat.
Tetapi bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Raffi Ahmad usai vaksi malah bertemu dengan beberapa rekannya.
Mirisnya, pertemuan hingga foto bersama yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina itu tak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam foto bersama tersebut terlihat sejumlah publik figur seperti Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten termasuk istri dari Raffi Ahmad Nagita Slavina.
BACA JUGA:
--> Sinaga Bentak Harimau dari Jarak 3 Meter, Langsung Kabur Usai Mangsa Seekor Kambingnya di Kandang
Akhirnya Raffi Ahmad pun digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Apa saja isi gugatannya?
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.
Davi lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
BACA JUGA: