BPOM Ungkap Vaksin Sinovac Belum Selesai Uji Klinis Fase III, Izin Dikeluarkan Karena Alasan Ini

Meskipun belum selesai diuji klinis face III karena alasan penerbitan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19

Editor: Hendra
Shutterstock
Ilustrasi vaksin corona (Shutterstock) 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA,  -  Pemerintah pusat hingga ke daerah mulai menyuntikkan vaksin covid-19 Sinovac kepada masyarakat.

Bahkan Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik dengan vaksin jenis ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengungkapkan bahwa vaksin covid-19 Sinovac ini belum selesai diuji klinis fase III.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Penny K. Lukito.

Meskipun belum selesai diuji klinis face III karena alasan penerbitan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac.

"Vaksin sudah diizinkan padahal uji klinik belum selesai, nah itu karena ada persetujuan, emergency use authorization.

Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat dan sudah ada deklarasai situasi darurat," ujarnya dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021).

BACA JUGA:

--> Hanya 1 Jam Virus Corona Sembuh dengan Campuran Tiga Bahan Ini, Benarkah? Ini Penjelasan Ahli

Ia juga menjelaskan, meski uji klinis fase III vaksin Sinovac belum rampung, namun vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal China ini sudah memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk digunakan.

Menurutnya, vaksin ini juga sudah memiliki mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.

Penny menyatakan, dengan penerbitan EUA dan vaksinasi bisa segera dilakukan, itu merupakan langkah yang lebih baik.

Karena manfaat yang didapat lebih besar, ketimbang risiko apabila tidak ada vaksinasi.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

"Dan tentunya belum ada alternatif lain, sehingga itulah yang membuat izin penggunaan bisa diberikan walaupun dengan uji klinis itu sendiri masih dalam pemantauan sampai full report yaitu 6 bulan," jelas dia.

Di sisi lain, lanjutnya, vaksin Sinovac sendiri memiliki tingkat efikasi 65,3 persen.

Artinya sudah memenuhi standar internasional bahwa vaksin dapat digunakan dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.

BACA JUGA:

--> Jokowi Marah Besar,  Indonesia Nggak Takut, Perang Lawan Uni Eropa, Sawit Ditolak Nikel Mau Dikuasai

Hal itu berdasarkan hasil uji klinis yang telah dilakukan mulai dari fase 1, 2, hingga 3 yang masih dalam pemantauan sampai saat ini.

Penny bilang, dengan analis pemantauan 3 bulan dari fase uji klinis sudah bisa menunjukkan keamanan, imunogenitas, dan efikasi sebuah vaksin.

"Salah satu mendukung percepatan dalam uji klinis di masa pandemi, itu bisa dilakukan bertahap, artinya fase 1,2,3 itu enggak harus selesai dulu fase 1 selama 6 bulan baru bisa ke fase 2 dan 3.

Uji Klinis bisa dilakukan ke tahap selanjutnya namun dengan pertimbangan bahwa fase sebelumnya sudah ada data setidaknya 3 bulan," paparnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, dalam penerbitan EUA vaksin Covid-19 dari Sinovac oleh BPOM, tak ada tekanan dari pihak manapun untuk mempercepat keluarnya izin.

"Jadi indepedensi BPOM itu enggak bisa ditawar-tawar lagi dan itu sudah berhasil kami pertahankan sampai kami keluarkan EUA, jadi tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan terkait adanya tekanan-tekanan," pungkas Penny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Jelaskan Alasan Vaksin Sinovac Boleh Digunakan meski Uji Klinis Fase III Belum Selesai", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved