BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : Ini Identitas Dua Napi Kabur dari Lapas Tanjungpandan, Begini Kasusnya
Dua orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung yang dipastikan kabur, ternyata sebelumnya tersandung kasus anak dan kasus pengania
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Dua orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung yang dipastikan kabur, ternyata sebelumnya tersandung kasus anak dan kasus penganiayaan.
Napi pertama bernama Burhanudin (30) menjalani hukuman 10 tahun atas perkara perlindungan anak Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Masa tahanan Burhanudin menyisakan delapan tahun enam bulan empat hari.
Sedangkan Napi kedua, bernama Angga (21) menjalani hukuman delapan tahun enam bulan atas perkara penganiayaan Pasal 354 KUHP ayat (2).
Masa tahanan Angga menyisakan empat tahun empat bulan empat hari.
"Saat ini sedang dilakukan pengejaran, seluruh jajaran sudah diapelkan oleh Kepala KPLP dan bergerak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Polres Belitung dan Brimob," ujar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung, Romiwin Hutasoit, Minggu (17/1/2021).
Sebelumnya dua orang Napi dikabarkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekitar 11.30.WIB siang tadi.
Mereka melarikan diri menggunakan tali dari kain sarung yang diikat untuk memanjat tembok lapas. (Posbelitung.co /Dede S)