Oknum PNS dan IRT Kaget Kepergok Mesum di Mobil, Satpol PP Curiga Bajunya Kusut Acak-Acakan
Petugas curiga saat melihat mobil yang parkir lama sore hari di kawasan pelabuhan, saat di cek ternyata di dalamnya ada sejoli sedang mesum
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
BACA JUGA:
--> Sejoli Panik Digrebek Warga, Sembunyi di Balik Selimut, Kepergok Mesum Digelandang ke Kantor Polisi
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.
Peristiwa Serupa di Aceh
Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie.
Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing-masing pasangan.
Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
BACA JUGA;