Pinangki Minta Diampuni, Dituntut 4 Tahun Penjara Terjerat Suap Kasus Djoko Tjandra

 Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari minta diberi pengampunan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tip

Editor: Rusmiadi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari minta diberi pengampunan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

(Penulis: Danang Triatmojo)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved