IRT Tewas Dibunuh saat sedang Tidur, Suami Cemburu Tuding Istri Punya Pria Selingkuhan

Suami cemburu dan menduga istrinya telah berselingkuh. Saat istrinya sedang tidur ditusuk dengan pisau hingga tewas

Tayang:
Editor: Hendra
ndtv.com
Ilustrasi: Istri tewas dibunuh suami saat sedang tidur di kamar 

POSBELITUNG.CO, --  Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nur Kamidah (38) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).

IRT dua anak yang bekerja sebagai petani ini tewas dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Zaini (41).

Korban tewas dengan penuh luka tusuk ditubuhnya.

Pelaku Zaini menghabisi nyawa istrinya itu jelang subuh.

Ia nekat membunuh istrinya karena dibakar api cemburu.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur di kamarnya.

BACA JUGA:

--> Malam Pertama Pengantin Ini Hancur, Kaget Area Sensitif Istri ada Tato Ini, Marah Lalu Minta Cerai

"Korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher," ungkap AKP Rozi, Jumat.

Aparat Polres Demak saat melakukan olah TKP kasus suami membunuh istri karena cemburu yang terjadi di Desa Mijen RT 02 RW 01 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021).
Aparat Polres Demak saat melakukan olah TKP kasus suami membunuh istri karena cemburu yang terjadi di Desa Mijen RT 02 RW 01 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). ((Dokumentasi Polres Demak Jawa Tengah))

Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tandas Rozi. (Kompas.com: Kontributor Demak, Ari Widodo)

BACA JUGA:

--> Sudah Divaksin Bupati Sleman Masih Kena Covid-19, Dokter Menduga Inilah yang Terjadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved