Berita Belitung

Perdana, Lima WBP Lapas Tanjungpandan Terima Asimilasi di Rumah

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pertama kali mengeluarkan lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program asimilasi di rumah

Penulis: Dede Suhendar |
Dok/Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit menyerahkan SK asimilasi di rumah kepada WBP, Kamis (4/2/2021). 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pertama kali mengeluarkan lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program asimilasi di rumah, Kamis (4/2/2021) kemarin.

Pengeluaran lima WBP itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Kelimanya telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai juknis permenkumham dan telah melalui Tahap Penelitian Masyarakat (Litmas) dari Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Kasi Binapi Giatja Heri melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah menjelaskan yang perlu digaris bawahi, hak asimilasi tidak sama dengan bebas murni karena WBP tetap dipantau oleh Bapas dan terikat secara administrasi.

"Selain itu program tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas atau rutan se-Indonesia. Dengan adanya program ini bisa menciptakan ruang gerak serta menurunkan angka over kapasitas, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas" tegas Endang
Endang, Jumat (5/2/2021).

Ia menambahkan sebelumnya petugas Lapas telah memberikan sosialisasi baik kepada WBP maupun keluarganya.

Dalam aturan baru tersebut memang lebih diperketat terkait tindak pidana perlindungan anak yang dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82, tindak pidana kesusilaan yang dijerat dengan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, tindak pidana pembunuhan yang dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP serta tindak pidana pencurian yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, tidak dapat lagi diberikan program asimilasi di rumah.

Ia menekankan bahwa pemberian asimilasi tidak dipungut biaya tapi cukup memenuhi persyaratan dan langsung diproses sesuai aturan.

"Kami sangat mengharapkan dukungan dari pihak keluarga agar segera memenuhi segala persyaratan administrasi, agar Kami bisa bergerak lebih cepat mengeksekusi Permenkumham ini. Kami juga melakukan jemput bola, memanggil WBP, menghubungi keluarganya sampai mendatangi rumah untuk memastikan mereka tidak memiliki kendala dalam mengurus segala administrasi yang harus disiapkan," ungkap Endang.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, memberikan motivasi kepada WBP yang mendapat asimilasi di rumah agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikannya sesaat sebelum surat keputusan asimilasi diserahkan.

"Yang saya serahkan ini SK asimilasi di rumah, Jadi kalian berada di rumah bukan berkeliaran,"  tegas Romiwin.

Ia menjelaskan pengawasan WBP yang menerima SK Asimilasi ini dilakukan oleh PK Bapas Kelas II Pangkalpinang melalui apel daring setiap seminggu sekali.

Selain itu pihaknya melaporkan SK asimilasi yang telah dikeluarkan kepada Polres Belitung dan Belitung Timur agar juga terpantau bhabinkamtibmas polsek setempat. ( Posbelitung.co / Dede Suhendar )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved