PNS Wanita Ini Dulu Digerebek Berduaan dengan Anggota Dewan, Kini Tersandung Kasus Penipuan
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eko Aapriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung.
POSBELITUNG.CO, TULUNGAGUNG - Seorang PNS wanita di Tulungagung Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Modusnya, wanita bernama Eko Aapriliana Wahyuningtyas (40) menjanjikan orang yang ingin diangkat menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.
Lia, sapaan akrab perempuan itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur atas laporan korban.
Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan.
Dulu, Lia sapaan akrabnya, pernah digerebek saat sedang bersama anggota dewan.
Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.
Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.
“Waktu itu kami sempat menasihati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.
Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah lakukan BAP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.