Istri Siri Dibenturkan Ke Dinding, Lengan Digigit, Gara-gara Tak Kasih Jatah Batin Sebelum Cerai
Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.
POSBELITUNG.CO, GRESIK - Seorang istri siri menjadi korban penganiayaan suaminya gara-gara menolak saat diajak berhubungan badan.
Korban menolak memberikan 'jatah batin' karena merasa sudah tidak cocok lagi hidup bersama pelaku.
Pasangan ini sedang dalam proses perceraian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Tuban, Jawa Timur.
• Viral TikTok Lagu Genjer-genjer, Ternyata Sejarahnya Berawal Pada Masa Kolonial Jepang
• Begini Nasib Kakek dan Janda yang Dianiaya saat Sedang Bercinta
• Sempat Bahas Perselingkuhan, Terungkap Percakapan Weni Tania dan Dani
• Istri Ungkap Fakta Sebelum Maaher Meninggal di Penjara Bareskrim Polri
Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.
Gara-garanya ia tidak diberi jatah nafkah bathin sebelum keduanya bercerai.
Korban tidak mau memberi 'jatah' terakhir sebelum berpisah.
Pria ini un secara membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.
Tak terima dengan perlakuan pria tersebut, wanita asal Glagah, Lamongan yang tinggal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik ini pun melapor ke polisi.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.
Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban bermaksud menanyakan surat-surat pernikahan sirinya, tetapi surat tersebut dibakar korban.