Berita Belitung Timut
Bawaslu Belitung Timur Luncurkan Program Mencering
Pasca pemilihan Bupati dan wakil Bupati Belitung Timur 2020, Bawaslu Belitung Timur meluncurkan program mencering
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pasca pemilihan Bupati dan wakil Bupati Belitung Timur 2020, Bawaslu Belitung Timur meluncurkan program mencering agar output dari kegiatan itu masyarakat tahu akan arti penting pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira menyampaikan beberapa waktu lalu bertepatan tengan momentum peringatan dan perayaan Hari Jadi Kabupaten Belitung Timur Ke-18 Tahun 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur melaunching Program Mencering Pengawasan Pemilu.
"Program Mencering Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan satu diantara program kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021," jelas Epan kepada Posbelitung.co, Rabu (10/2/2021).
Mencering merupakan singkatan dari Muda, Energik, Cerdas, Kritis, dan Ngerti.
Kata mencering dalam bahasa Melayu Belitong kurang lebih semakna dengan melihat membuka mata lebar-lebar untuk mendapatkan pengelihatan atau padangan yang jelas.
Epan menjelaskan secara utuh Program Mencering, yaitu Muda, Energik, Cerdas, Kritis, dan Ngerti Pengawasan Pemilu.
Menurutnya Program Mencering Pengawasan Pemilu ini merupakan upaya serius dan terukur yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2021, untuk menimplementasikan amanah Pasal 102 Ayat 1 Huruf d, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, bawaslu kabupaten/kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, dan Pasal 104 Huruf f yang berbunyi bawaslu kabupaten/ kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Pada hakikatnya, pengawasan pemilu merupakan milik semua warga negara atau masyarakat yang menginginkan, apalagi membutuhkan Pemilu yang demokratis. Karena satu diantara syarat terwujudnya pemilu yang demokratis yaitu pemilih yang cerdas dan partisipatif," terang Epan.
Hal itu termasuklah dari sisi pengawasannya, yang membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif dari pemilih itu sendiri.
Dia berpendapat kaum muda identik dengan agen perubahan, dan energinya yang besar, maka kelompok sasaran yang dianggap strategis dan tepat untuk menjadikannya investasi dan aset, guna pengawasan pemilu di masa depan khususnya di Kabupaten Belitung Timur, dimulai di Program Mencering Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ini.
Dampaknya, terwujudnya pemilu yang demokratis, yang selaras dengan azas Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
Tujuan kegiatan guna menciptakan ruang diskusi, dialog dan berbagi terkait pengetahuan dan pemahaman kepemiluan, pengawasan Pemilu dan pengawasan partisipatif pemilu, membangun kesadaran dan kepedulian kaum muda akan pentingnya pemilu yang demokratis," ungkap Epan.
Sedangkan Output yang diharapkan dari pelaksanaan program ini, adalah peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang kepemiluan, pengawasan pemilu dan pengawasan partisipatif pemilu,
peserta terdorong untuk aktif ikut menyebartahukan dan memasifkan pengetahuan dan pemahaman kepemiluan, pengawasan Pemilu serta pengawasan partisipatif pemilu.
"Peserta memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam mengidentifikasi dan menginventarisir potensi pelanggaran Pemilu, dan upaya pencegahannya, dan Eksitensi lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) makin membumi, dan tersedianya secara kuntitas serta kualitas kader pengawas pemilu di Kabupaten Belitung Timur pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu dimasa depan," ucapnya.
Kegiatan ini diikuti perwakilan siswa di setiap kepengurusan OSIS ditingkat SMA/ SMK yang ada di Kabupaten Belitung Timur, Perwakilan Organisasi Masyarakat (Orman) dan Organisasi Kemasyrakatan Pemuda (OKP) yang ada di Kabupaten Belitung Timur, perwakilan organisasi sayap partai politik yang mengurusi kepemudaan, yang ada di Kabupaten Belitung Timur, dan ,ahasiswa maupun masyarakat umum yang memiliki usia 17 hingg 35 tahun yang ber e-KTP Kabupaten Belitung Timur.
"Pelaksanaan dimulai pada Maret 2021, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Bawaslu Belitung Timur, atau on the spot yang akan ditentukan kemudian untuk memudahkan aksesbilitas peserta," kata Epan.
(Posbelitung.co/Rilis/Suharli)
