Berita Kriminalitas
Curi Motor di Tempat Kondangan, Kakek 51 Tahun Digelandang Tim Opsnal Polres Belitung
Seorang kakek berusia 51 tahun diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul GT
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Seorang kakek berusia 51 tahun diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul GT nopol BN 2522 XC pada Kamis (18/2/2021).
Kakek Isradi warga Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu diamankan di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Pasca diamankan di tempat kerjanya, buruh harian itu langsung digelandang ke Mapolres Belitung berikut barang bukti sepeda motor.
"Pelaku diamankan di Kelapa Kampit dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut," ungkapKasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada Posbelitung.co.
Ia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Saat itu korban Eko Sudarsono menghadiri acara pernikahan kerabatnya di UPT Kolong Keramik dan memarkirkan motornya dengan posisi kunci masih melekat di motor.
Setelah selesai menyantap hidangan, korban baru menyadari bahwa kunci kontak tertinggal di motor.
"Sewaktu korban mau pulang menuju lokasi parkir ternyata motornya sudah tidak ada dan melapor ke SPKT Polres Belitung," kata Chandra.
Sementara itu, pada Kamis (8/2/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung mendapat informasi keberadaan motor Yamaha Mio GT Merah nopol BN 2522 XC berada di sebuah rumah Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setelah dicek nomor rangka dan mesin ternyata sesuai dengan motor milik korban yang dilaporkan hilang.
Pencuri Motor
kondangan
Pencurian Motor
Pelaku Pencurian
Polres Belitung
Belitung
Bangka Belitung
Berita Belitung
Setelah Lihat Aksi Sadis Santo Bunuh Kakek Aripin, Jaksa Siapkan Tiga Pasal, Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Tipikor APBDes Selat Nasik Ditahan Penuntut Umum Kejari Belitung |
![]() |
---|
Sembilan Terdakwa Perkara Penertiban Tambang Ilegal Sijuk Dituntut Tiga Bulan Penjara |
![]() |
---|
Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka dan Barang Bukti Sabu Seberat 14,75 Gram |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Menangis Tersedu-Sedu Saat Tertangkap Polisi, Menyesal Libatkan Istri |
![]() |
---|