Berita Belitung Timur

Mata Moh Arwan Berkaca-Kaca saat Terima SK PPPK, Belasan Tahun Mengabdi Jadi Hononer Terbayar

Belasan tahun menjadi pegawai  K2 sebagai penyuluh pertanian, Moh Arwan (40) tampak berkaca-kaca saat menerima SK Pegawai Pemerintah

Tayang:
Posbelitung.co/Suharli
PPPK angkatan pertama Belitung Timur, penyuluh pertanian, Moh Arwan usai menerima SK PPPK diruang rapat Bupati Beltim,Jumat (19/2/2021) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Belasan tahun menjadi pegawai  K2 sebagai penyuluh pertanian, Moh Arwan (40) tampak berkaca-kaca saat menerima SK Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), di ruang rapat Kantor Bupati Belitung Timur.

"Saya honorer tugasnya di Desa Mayang, Kelapa kampit sebagai penyuluh pertanian K2 tahun 2008. Saat ini sudah 13 tahun tugasnya," ungkap Arwan usai menerima SK PPPK. Jumat (19/2/2021).

Dia mengucapkan syukur, menurutnya setelah cukup lama mengabdi dan menunggu akhirnya mendapatkan status PPPK.

"Walaupun bagaimana ini harus disyukuri karena juga sudah disetarakan dengan PNS walau kami tidak ada pensiun," kata Arwan.

Berkenaan pensiun, Arwan mengatakan menata sendiri misalnya dengan cara menabung kedepannya.

Diapun perharap agar kedepannya akan lebih bagus dan kesejahteraan lebih meningkat.

Ditanya berkenaan K2 di mana wacana dulunya akan diangkat jadi PNS, namun akhirnya dialihkan ke PPPK, Arwan tetap merasa bersyukur.

"Kalau saya pribadi bersyukur, ya kami harus tunduk dengan aturan karena dalam undang-undang juga menyatakan kalau umur sudah lebih dari 35 tahun tidak bisa masuk ke PNS. Jadi mungkin istilahnya ini jalan khusus dari pemerintah dibuatkan PPPK, karena kami juga sudah lama mengabdi," kata Arwan.

Rasa syukur juga diungkapkan penerima SK PPPK lainnya dari jabatan Guru Asmaniah. Dia mengaku menjadi guru di SD 13 Manggar selama 16 tahun.

Asmaniah merasa sulit mengungkapkan perasaanya ketika menerima SK PPPK, pasalnya apa yang ditunggu-tunggu olehnya tercapai.

"Senang pasti, intinya adanya PPPK ini sangat bersyukur," ujarnya.

Dia mengatakan dari tujuh peserta yang mengikuti seleksi PPPK hanya empat orang dinyatakan lulus termasuk dirinya, sedangkan tiga lainnya tidak.

Berkenaan dengan penggangkatan PPPK selanjutnya, kepala BKPSDM Yuspian mengaku informasi terbaru yang diterima adalah tenaga guru.

"Informasi yang kami dapat untuk tenaga guru sampai dengan tahun 2024 itu tidak ada merekrut PNS tapi hanya merekrut PPPK saja," ucapnya.

Setiap tahun untuk alokasinya akan berbeda yang nantinyabakan disamoaikan olen Menpan RB.

Yuspian mengaku sudah mengusulkan rencana kebutuhan pegawai perlima tahunan, dan pertahun, namun keputusannya tetap dari pemerintah ousat berapa banyak yang akan dialokasikan dan jabatan apa saja.

"Karena untuk yang pertama ini hanya untuk pertanian dan tenaga guru, nah untuk kedepanya, mungkin juga tenaga kesehatan dan tenaga teknis juga yang diperlukan," bebernya.

Plh Bupati Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi saat menyerahkan simbolis SK PPPK di ruang rapat Bupati Belitung Timur, Jumat (19/2/2021)
Plh Bupati Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi saat menyerahkan simbolis SK PPPK di ruang rapat Bupati Belitung Timur, Jumat (19/2/2021) (Posbelitung.co/Suharli)

21 PPPK Angkatan Pertama Terima SK

Sejumlah 21 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Belitung Timur menerima nomor induk PPPK di ruang rapat Bupati Belitung Timur.

Plh Bupati Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi menyerahkan secara simbolis nomor induk PPPK.

Menurutnya mereka sebelumnya adalah honor K2, dari 21 PPPK itu, 4 orang tenaga fungsional guru dan
17 orang tenaga fungsional penyuluh pertanian.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dia menyampaikan Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Saya mengajak para Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Angkatan pertama ini, agar memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,
segera menyesuaikan diri sekaligus meneguhkan komitmen terbaik sebagai sarana pengabdian bagi masyarakat sesuai bidang disiplin ilmu masing-masing, apalagi ke 21 orang yang dilantik hari ini merupakan tenaga profesional yang berhubungan dengan masyarakat yaitu guru dan penyuluh pertanian," pesan  Ikhwan saat menyampaikan sambutan, Jumat (19/2/2021).

Dia menjelaskan PPPK setiap tahun akan diperpanjang sampai satu tahun sebelum pensiun, namun perpanjangan kontrak itu juga ada evaluasi dari dinas masing-masing.

Ikhwan juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang dilantik terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto bersama Kepala BKPSDM Belitung Timur, Yuspian bersama para PPPK yang sudah menerima SK, di depan kantor Bupati Beltim. Jumat (19/2/2021)
Foto bersama Kepala BKPSDM Belitung Timur, Yuspian bersama para PPPK yang sudah menerima SK, di depan kantor Bupati Beltim. Jumat (19/2/2021) (Posbelitung.co/Suharli)

Dua Tahun SK PPPK Baru Keluar

Sementara itu Kepala BKPSDM Belitung Timur Yuspian mengatakan, proses sekitar dua tahun mereka menunggu pengeluaran SK PPPK dari jarak seleksi di bulan Februari 2019, dan SK-nya baru keluar Februari 2021.

"Kenapa terlambat? karena memang pada waktu itu banyak peraturan teknis yang belum siap, artinya dari pusat pun sambil jalan. Misalnya bagaimana kontraknya, kemudian saat baru keluar PP 49 2018 tentang P3K itu belum terlalu detail," jelas Yuspian.

PPPK angkatan pertama Belitung Timur, menurut Yuspian kontrak selama lima tahun, karena usia mereka ini tidak ada usia yang mendekati usia pensiun.

"jadi kamj pakai masa maksimum lima tahun kontrak, mulai Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025," ujarnya.

BKPSDM juga sudah berkoordinasi dengan BKN secara Intens, karena mereka ada nomor induk PPPK.

"Nomor induk PPPK baru dapat dikeluarkan setelah semua persyaratan terpenuhi kemudian lolos verifikasi di BKN ada namanya persetujuan teknis dari BKN, Ini mereka sudah sah dapat diangkat sebagai PPPK," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan nasional PPPK yang pertama tidak dibuka untuk umum, Tetapi hanya untuk tenaga honorer K2.

Kendanti demikian K2 pun tidak semuanya tetapi hanya untuk jabatan penyuluh pertanian dan guru.

"Dari penyuluh pertanian dan guru juga tidak semuanya dapat ikut tes karena kualifikasinya, dari mereka yang ikut tes tidak semuanya juga lulu (PPPK),larena ada passing gradenya juga," kata Yuspian.

Dari jabatan guru ada 3 orang tidak lulus passing grade, dari tujuh orang. Sedangkan dari pertanian 100 persen lulus.

"Untuk  penyuluh pertanian sebenarnya jumlah 18 orang, namun satu orang belum sempat diangkat, sudah diusulkan, tapi yang bersangkutan sudah meninggal tidak bisa digantikan," jelasnya.

Berkenaan dengan tidak adanya dana pensiun oleh negara, maka Yuspian menyarankan supaya mereka nanti ikut jaminan pensiun yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua.

(Posbelitung.co/Suharli)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved