Berita Bangka Belitung

Wagub Bangka Belitung Hellyana Digiring ke Ruang Tahanan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sejak (18/5/2026).

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DITAHAN - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana saat mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Hellyana ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang setelah divonis 4 bulan penjara terkait kasus penipuan bil hotel. 

POSBELITUNG, BANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sejak (18/5/2026).

Penahanan terhadap Hellyana dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terkait kasus penipuan bil hotel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Hellyana.

Baca juga: Duel Sepupu di Desa Kacung Bangka Barat Berakhir Satu Orang Tewas

“Yang kami laksanakan hari ini adalah perintah hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Namun terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari,” ujar Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya kepada wartawan setelah sidang pembacaan vonis.

VONIS BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
VONIS BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). (Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy)

Usai putusan dibacakan, Hellyana tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan” saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang untuk menjalani masa penahanan.

Baca juga: Sosok Pratu Ferischal Anggota TNI Asal Belitung Tewas Ditembak di Cafe Panhead Palembang

Sebelum dibawa ke lapas, Hellyana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat administratif penahanan.

Terkait wacana penangguhan atau pengalihan penahanan, Anjas menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim, bukan pihak kejaksaan.

Baca juga: Komplotan Perampok Bawa Kabur 538 Balok Timah Senilai Rp 7 Miliar

Dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar 6 April 2026.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan berulang dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk memperoleh fasilitas, yang berdampak pada kerugian materiil korban.

Selain itu, status terdakwa sebagai pejabat publik dinilai menjadi keadaan yang memberatkan karena seharusnya
menjadi teladan bagi masyarakat.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum
sebelumnya.

Tangis Pecah Usai Vonis Dijatuhkan

Usai sidang pembacaan vonis, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Tangis keluarga pecah, termasuk ibu kandung Hellyana yang histeris dan meneriakkan takbirsaat putusan dibacakan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved