Berita Kriminalitas
Dua Sejoli Kepergok Mesum Dalam Mobil di Pantai Matras, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Dua sejoli kepergok melakukan aksi mesum di dalam mobil di Pantai Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
POSBELITUNG.CO -- Dua sejoli kepergok melakukan aksi mesum di dalam mobil di Pantai Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua sejoli ini langsung diamankan diamankan oleh Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, saat
Pasangan sejoli yang melakukan aksi mesum ini adalah, Ge (21) mahasiswa asal Sungailiat, dan Ad (19) mahasiswa asal Jelutung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam N, 1 celana dalam laki-laki, 1 (satu) celana dalam perempuan dan 2 buah handphone.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan aksi mesum keduanya kepergok saat, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah Pantai Matras dan mendapati sepasang pasangan muda mudi mabuk asrama, yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Keduanya kepergok tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir Pantai Matras, Sungailiat anggota menemukan kendaraan R4 jenis Toyota Avanza warna Hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ungkap Agung, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC Polda keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami istri sebelumnya.
"Padahal mereka berdua bukan pasangan suami istri yang sah dan saat itu mereka hendak melakukan yang ketiga kalinya namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh Tim UPRC Polda. Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Bangka untuk didata dan diberikan pembinaan," kata Agung
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Curi Motor di Tempat Pesta Pernikahan, Pria Paruh Baya di Belitung Terancam Penjara Lima Tahun |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Pelimpahan Kasus Pengrusakan Lingkungan Reklamasi Ilegal dari KLHK |
![]() |
---|
Curi Motor di Tempat Kondangan, Kakek 51 Tahun Digelandang Tim Opsnal Polres Belitung |
![]() |
---|
Setelah Lihat Aksi Sadis Santo Bunuh Kakek Aripin, Jaksa Siapkan Tiga Pasal, Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Tipikor APBDes Selat Nasik Ditahan Penuntut Umum Kejari Belitung |
![]() |
---|