Mulai 1 April 2021 Ada Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Simak Surat Edaran Ini

Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 mulai 1 April 2021.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.

Ketentuan baru untuk perjalanan dalam negeri tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Simak Tanggal Merah atau Hari Libur di Bulan April 2021, Libur Peringatan Wafat Isa Al Masih

Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.

Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021

Protokol

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved