Celana Dalam Wanita Muda Robek, Saat Tidur Digerayangi Pria Tetangga, Wajahnya Bikin Korban Teriak

Saat sedang tidur seorang wanita kaget pria tetangganya masuk ke kamar dan menggerayanyi tubuhnya. Ia terbangun dan teriak hingga korban kabur

Editor: Hendra
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

POSBELITUNG.CO, -- Seorang wanita tiba-tiba terbangun dan menjerit saat sedang tidur siang.

Sosok pria yang merupakan tetangganya masuk ke kamar dan melecehkannya.

Pelaku pun kaget dan ketakutan mendengar teriakan korban.

Ia lari keluar dari kamar korban yang hendak dicabulinya.

Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pria berinisial NS (38) warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara,

Sedangkan korban pencabulan seorang wanita berusia 29 tahun sebut saja Bunga.

Korban merupakan tetangga dari pelaku.

Baca Berita Lainnya:

--> Asmara Gadis ABG dengan Duda Berusia 50 Tahun, Pak Guru Malah Kebingungan Ditembak Diajak Menikah

--> Gadis Tunarungu Lolos dari Pria Misterius Masuk Jebakan Oknum Linmas, Diberi Minuman Lalu Dirupaksa

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban

yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban.

Sedangkan korban saat itu sedang tidur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.

Baca Berita Lainnya:

--> Celana Gadis Tunarungu Dipeloroti Pria Tetangga, Ibu Curiga Anak Muntah-Muntah, Hasil Tes Bikin Syok

--> Pria Tergoda Bodi Seksi Istri Teman, Keluar Kamar dari Mandi Pakai Handuk Disergap Minta Dilayani

Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,

terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.

Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masuk ke Kamar, Pria di Lampung Utara Lakukan Tindak Asusila Kepada Tetangganya yang Sedang Tertidur

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved