Berita Belitung

GeNose Mulai Diberlakukan Sebagai Syarat Penerbangan Udara, Bandara HAS Hanandjoeddin Tunggu Ini

Kementerian Perhubungan, Kamis (1/4/2021) sudah memberlakukan GeNose C-19 pada moda transportasi udara.

Penulis: Disa Aryandi |
Tribunnews.com/ Bambang Ismoyo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan uji coba penggunaan alat deteksi Covid-19 GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (24/1/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kementerian Perhubungan, Kamis (1/4/2021) sudah memberlakukan GeNose C-19 pada moda transportasi udara.

Pemberlakuan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

Penerapan itu sudah diberlakukan di seluruh Bandara di Indonesia, tidak terkecuali di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung.

Executive General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara HAS Hanandjoedin Untung Basuki mengatakan, dalam bulan April 2021 ini, Bandara HAS Hanandjoeddin memberlakukan GeNose sebagai satu diantara syarat yang diberikan kepada penumpang.

"Belitung sedang proses, dalam waktu dekat sama seperti Bandara lain, menerapkan GeNose juga," kata Untung Basuki kepada Posbelitung.co, Kamis (1/4/2021).

Satu di antara menjadi fokus penggunaan GeNose C-19 ini, sebagai bentuk deteksi dini penyebaran covid-19 berbasis embusan napas.

Ini sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri, pada moda transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Transportasi udara, rute domestik akan mulai menggunakan GeNose C-19 sebagai alat deteksi dini, terutama agar memastikan penumpang tersebut negatif covid-19.

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19, ini sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang. Tapi sementara ini akan dimulai pada empat Bandara di Indonesia," kata Novie Riyanto melalui rilis.

Empat Bandara dimaksud, Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Akan dimulai sejak 1 April 2021 (hari ini). Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen," jelasnya.

Sama seperti persyaratan penumpang sebelumnya. Penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Sedangkan untuk GeNose C-19, harus negatif. Tetapi sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

"Kalau penerbangan ke Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, kalau tes RT-PCR itu berlaku 2x24 jam. Kalau GeNose sama 1x24 jam," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved