Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Siapkan 5 Syarat Berikut Ini
Pelaku UMKM bisa mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
POSBELITUNG.CO - Kesempatan bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM bisa mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Pengajuan disampaikan ke dinas koperasi untuk diverifikasi.
Jika berhasil diverifikasi, cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.
"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-blt-rp-500-ribu-per-keluarga-2323.jpg)