Wanita Muda Menolak Diajak Berhubungan Intim, Punya Hutang Tak Bayar, Tewas Dicekik Teman Prianya

Pria mengajak teman wanitanya berhubungan intim untuk membayar hutang Rp 7 juta, kesal karena tak mau akhirnya dicekik hingga tewas

Editor: Hendra
net
Ilustrasi mayat 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Seorang wanita muda bernama Bunga (22) ditemukan tewas membusuk di tempat sampah, kawasan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan oleh petugas kebersihan, sekujur tubuhnya sudah disirami dengan pewarna cat.

Rupanya nyawa Bunga dihabisi oleh temannya sendiri yakni Ivan (28).

Sudah berteman selama 3 tahun, Ivan nekat menghabisi nyawa Bunga di rumahnya sendiri.

Ivan mengaku kesal dan dendam kepada Bunga.

Pasalnya Bunga sudah meminjam uang kepadanya tapi tak juga dibayar.

Sementara saat ditagih, Bunga beralasan tidak ada uang untuk membayar hutangnya.

"Dia selalu meminjam sama saya. Selalu saya pinjamkan," kata Ivan, saat kasusnya dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Pertemanan dimulai saat Ivan berkenalan dengan Bunga di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Ivan kerap bertemu dengan Bunga hingga keduanya akrab.

Bahkan, Ivan beberapa kali mengajak bunga menginap di rumahnya, kawasan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Ivan menumpang tinggal di rumah ibu angkatnya.

Saat Ivan mengajak Bunga menginap, ibu angkatnya tak pernah tahu.

"Saya selalu diam-diam kalau mengajak ke rumah. (Ibu) tidak pernah tahu," ucap Ivan.

Selama berteman tiga tahun, Ivan mengatakan total utang Bunga kepadanya senilai Rp7 juta.

"Dia punya utang total ada Rp7 jutaan. Dia (Bunga) meminjam uang biasanya untuk makan, membeli kebutuhan begitulah," jelas Ivan, saat ditanya Wartawan.

Diajak Berhubungan Badan

Alhasil, Ivan pun terus menagih utang tersebut kepada Bunga.

Tapi Bunga enggan membayar utang tersebut. 

"Cuma janji saja. Katanya mau bayar, tapi bilang tidak ada uang," kata Ivan.

Entah mengapa, sekonyong-konyongnya Ivan malah membujuk bunga berhubungan badan agar utangnya tersebut lunas. 

Bunga lantas menolak mentah-mentah tawaran temannya itu.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta mengatakan Ivan kesal karena rayuannya ditolak.

"Akhirnya dia mencekik korban (Bunga) selama tiga puluh menit sehingga tewas," kata Budi, sapaannya, pada kesempatan yang sama.

Budi menyatakan, Bunga tewas di rumahnya Ivan pada Jumat (16/4/2021) tengah malam.

"Pada tanggal 15-nya korban hendak menginap di rumah pelaku," ujar Budi

Ditutup Seng dan Ranting Pohon

Budi menyatakan, jasad Bunga tergeletak di kamar Ivan.

"Pelaku panik dan memikirkan bagaimana caranya agar tidak ketahuan habis membunuh," kata Budi.

Ivan pun memiliki ide untuk membawa jasad Bunga ke tempat sampah di dekat rumahnya.

Ivan lantas menutupi jasad Bunga menggunakan seng dan ranting-ranting kayu.

Dia juga menyiram jasad Bunga menggunakan cairan cat guna menghilangkan baunya.

"Pelaku nekat malam-malam membawa jasad korban, ditutupi seng dan ranting kayu, juga disirami cat itu badannya korban," jelas Budi.

Ditemukan PPSU

Jasad Bunga di tempat sampah tersebut telah berada selama lebih dari tujuh hari.

Pada 23 April 2021, sekira pukul 10.00 WIB, seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hendak mengambil sampah di sana.

Aroma tak sedap pun tercium oleh hidung petugas PPSU tersebut.

Namun, dia terus mengubek-ubek sampah tersebut lalu kaget ketika melihat ada mayat perempuan.

"Jadi, kami dapat laporan ini dari PPSU, sekira pukul 10.30 WIB kami terima laporannya," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta. 

Polisi pun langsung mendatangi lokasi, kemudian membawa jenazah Bunga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna diautopsi. 

Pada hari yang sama, polisi pun memanggil ibu angkat Ivan guna dimintai keterangannya.

Sebab, tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan jasad Bunga merupakan milik rumahnya.

"Ternyata ibunya pelaku (Ivan) kenal dengan si korban saat kami kasih tahu fotonya," jelas Budi.

Keterangan dari dia selesai, polisi kemudian memanggil Ivan guna dimintai keterangannya juga.

Ivan pun memberikan keterangannya di kantor Polsek Metro Gambir dan mengakui dirinya telah membunuh Bunga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, menyatakan polisi mengamankan Ivan kurang dari tujuh jam.

"Kurang dari tujuh jam kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Burhanuddin, pada kesempatan yang sama. 

Alhasil, polisi telah mengantongi barang bukti berupa seng, ranting-ranting, dan ember cat.

Polisi pun menjerat Ivan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved